Bismillahirahmanirrahiim… kali ini
kita bahas tentang mahram ya… Dan perlu
diketahui bahwa mahram itu beda artinya dengan muhrim. Tetapi masih banyak
orang yang menyebutnya dengan istilah muhrim, padahal yang dimaksud
adalah mahram.
Muhrim (muhrimun) artinya orang yang
berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul.
Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang
yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi
selamanya. Namun kita boleh
bepergian (safar) dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh meliihat
wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dst.
Berikut ini akan dijelaskan siapa
saja mahram dari kalangan laki-laki, yakni siapa saja wanita yang haram
dinikahi. Adapun mahram dari kalangan perempuan adalah kebalikannya, yakni
laki-laki yang haram dinikahi.
Mahram bisa dibagi menjadi tiga
kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab
(keturunan). Kedua, mahram karena penyusuan. Ketiga, mahram karena pernikahan.
Kelompok yang pertama (mahram karena
keturunan) ada tujuh golongan, yakni :
1.
Ibu, nenek dan seterusnya ke atas,
baik jalur laki-laki maupun wanita.
2.
Anak perempuan (putri), cucu
perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun
perempuan.
3.
Saudara perempuan sekandung, seayah
atau seibu.
4. Saudara perempuan bapak (bibi),
saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung,
seayah atau seibu.
5. Saudara perempuan ibu (bibi),
saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung,
seayah atau seibu.
6. Putri saudara perempuan (keponakan)
sekandung, seayah ataui seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik
dari jalur laki-laki maupun wanita.
7. Putri saudara laki-laki (keponakan)
sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik
dari jalur laki-laki maupun wanita.
Mereka inilah
yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23)
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23)
Kelompok yang kedua ada tujuh
golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena
sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang).
Adapun kelompok yang ketiga, maka
jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut :
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek
dan seterusnya ke atas, berdasarkan surat an nisa:22
2.
Istri anak, istri cucu dan seterusnya
ke bawah berdasarkan an nisa:23
3.
Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke
atas, berdasarkan an nisa:23
4. Anak perempuan istri dari suami lain
(rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari
keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain), berdasarkan surat an nisa
:23
Semoga apa yang dijelaskan secara
ringkas diatas tersebut memberikan landasan bagi kita untuk mengamalkan
dan menyelesaikan masalah-masalah yang akan berkaitan dengan Mahram ini,
seperti masalah pernikahan dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar